Sejarah Desa

Sejarah Desa Suluun Satu. Konon, bahwa dahulu kala pada sekitar tahun 1620 datanglah berapa orang dotu pada sebuah tempat yang mereka namakan pada pertama kalinya “Kalewoan” yang artinya sebuah tempat atau keadaan letaknya kurang baik/ tidak mempunyai tanah dataran yang luas. Tempat tersebut kini dikenal dengan nama “Pinapalangkow”.

Setelah dotu-dotu itu tinggal dan hidup beberapa tahun lamanya di tempat itu , ada dua orang dotu diantaranya yang tidak merasa betah/ senang untuk tinggal menetap untuk tinggal karena dengan melihat keadaan tempat itu tidak begitu baik untuk keduanya hidup dan tinggal dalam jangka waktu yang lama. Dotu itu yaitu yang bernama “Palar dan Waworuntu”. Maka dengan demikian keduanya itu mengambil suatu keputusan untuk segera saja meninggalkan tempat itu , dan berpindah ketempat yang lain. Oleh keduanya menuju kearah timur untuk mencari tempat atau daerah yang mereka harapkan yang nantinya dapat dijadikan suatu tempat tinggal/ pemukimannya yang jauh lebih untuk kesehatan jasmaninya. Selain dari pada itu mereka akan mengharapkan agar bilamana tanah yang mereka tujui itu diolah menjadi perkebunan akan mengeluarkan hasil yang akan menja  min kelangsungan hidup mereka. Ditengah perjalanan itu keduanya melewati sebuah sungai. Tetapi sebelum mereka mau melewati sungai itu oleh keduanya berhenti sejenak lalu berbincang-bincang yang pada pokoknya berpendapat bila apa nanti akibat keduanya melewati sungai itu, untung atau malang.

Dengan tekad yang bulat maka keduanya itu terpaksa saja  hendak meneruskan perjalanan mereka. Lalu sebelum meninggalkan sungai itu keduanya sepakat memberi nama sungai itu “Sapalalum”.

Setelah kira-kira 1,5 km jauhnya mereka mengadakan perjalanan, maka tibalah mereka itu pada suatu tempat/daerah yang lebih tinggi serta mempunyai dataran yang lebih luas dan pemandangan yang dianggap oleh mereka sangat menyenangkan dan indah sekali. Selanjutnya mereka itu secara bersama-sama Memantow di tempat yang baru itu, beberapa jam lamanya. Kemudian keduanya beristirahat mau melepaskan lelahnya, lalu mulai lagi mengadakan percakapan yang merupakan pertukaran pendapat.

Akhirnya terjadilah suatu kesepakatan mengambil satu keputusan/ kesimpulan bersama yaitu : bahwa ditempat itulah yang keduanya jadikan suatu tempat tinggal untuk seumur hidupnya. Ketika matahari kelihatan mulai terbenam menandakan bahwa hari akan berganti malam, oleh keduanya mengadakan persiapan untuk tempat tidur malam. Kebetulan saat itu bertepatan dengan cuaca yang sangat baik dan bulan purnama. Cahaya sangat terang menerangi tempat mereka berada/ tinggal, yang seakan-akan menambah keindahan tempat itu suatu pertanda tentang kemujuran/ kesenangan mereka pada kemudian hari nanti.

Sebelum  mereka mau tidur untuk melepaskan lelah, mereka mengadakan hidangan menurut kebiasaan atau pendapat mereka yaitu harus terlebih dahulu memberi makanan kepada jin-jin yang mereka tahu berada di tempat itu. Makanan itu disebutnya “wellet”/ jamper. Sebab menurut kepercayaan mereka, bahwa apabila jin-jin di situ tidak diberi makan (wellet), niscaya mereka akan marah. Tetapi apabila diberi makan maka dapat dipastikan kedua dotu itu akan nantinya dijaga oleh jin-jin itu.malahan menurut mereka berpendapat bahwa bukan hanya menjaganya tetapi juga sampai pada mata pencaharian pasti mereka akan membantu untuk menambah hasilnya. Seperti bila berkebun nanti pasti jin-jin itu akan turut menjaga dari serangan binatang seperti tikus, babi hutan dan lain-lain. Hidangan yang disediakan itu antara lain : Kapur Sirih, pinang, tembakau, nasi dan ikan/ telur ayam putih. Dan disamping hidangan itu diletakan juga : pisau, keris, pedang, tumbak serta alat pertanian lainnya. Karena alat inilah yang merupakan  peralatan yang paling ampuh untuk berperang maupun bertani.

Setelah makanan “wellet”/ jamper itu siap semuanya, maka oleh kedua dotu itu bersama-sama memanggil-manggil/ mengundang jin-jin yang ada di tempat itu serta yang ada di sekitarnya, dengan menyebut : “O apo wailan   i makakolano im pakasa in kayombaan, tana wo langit serenai kami, kamangenai kami, I tayang,tayang a  nkalewoaan wo kawangkuran. Kemudian lagi disambung dengan menyebut-nyebut dan memanggil-mangil kepada para jin yang ada. Sambil meminta kepada mereka                      (kepada jin-jin) sebagai berikut : “Mayo waya kamu e makatampa ambiai, mayo rumapit mawali-wali ia cami wo kita maesa ansapeke em patawo-tawoyen nami, wo tairen nai kami emento asi tampa I nio”. Setelah semua jin yang mereka panggil itu dapat dilihat dan langsung bercakap-cakap tentang hal apa saja yang mereka ijinkan pada jin-jin itu, antara lain agar jin-jin itu dapat menjaga dan bekerja sama dengan mereka. Setelah selesai dengan mengadakan percakapan itu, maka kedua dotu itu tidurlah ditempat yang telah disiapkannya.

Pada besok harinya, pagi-pagi benar bangunlah mereka  dan Melakukan Perjalanan mengelilingi serta melihat-lihat di tempat itu. Ternyata bagi mereka keadaan tanah, iklim dan pemandangannya dapat meyakinkan untuk dapat menjamin kehidupan mereka sendiri untuk selama-lamanya. Tepat pada pukul 09.00 pagi, keduanya mendengar bunyi burung yang paling baik bagi mereka, untuk dijadikan suatu pegangan dasar yang pertama kalinya. Untuk itu dengan segera mereka mengambil sebuah batu yang bentuknya sesuai dengan keinginan mereka kemudian di letakan di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu tepat di tengah-tengah daerah yang didiaminya itu. Tanda bunyi burung yang didapat dan didengar oleh keduanya itu ialah :

  1. Keke’makasa bunyinya     : “He.hehe”
  2. Toyaang makasa bunyinya     : “Hi.hihi”
  3. Mangolo makasa bunyinya     : “Oo’ “

 

Setelah tanda bunyi burung tersebut selesai didengar semuanya, maka batu itu diatur kembali dengan sebaik-baiknya, langsung dengan mengelilinginya sampai tiga kali mengikuti sebelah kanan. Kemudian pada sekitarnya diletakan makanan antara lain : nasi, ikan, telur ayam putih, pinang, tembakau, sirih, Kemenyan, serta keris, tombak, pisau, parang dan pedang sebagai pemberi makanan kepada jin-jin yang mereka panggil. Pekerjaan itu diselesaikan/ dikunci pada pukul 21.00 (pukul. 9 malam hari), bersama dengan tanda burung manguni tiga kali yang berbunyi : “Kits, kits, kits”, dan Sembilan kali yang berbunyi : “Hoi…………………………….”. setelah semuanya selesai maka resmilah batu tersebut menjadi batu peringatan yang pertamakalinya ditempat yang akan dijadikan pemukiman tempat tinggal mereka untuk seumur hidupnya. Batu inilah yang mereka namakan : Watu Aitani In Tampa Emaan Roong Akar I Nure             (batu peringatan pertama di tempat yang akan dijadikan kampung tempat tinggal sampai selamanya). Mulai saat itu maka oleh mereka memberi nama tempat itu “SULUUN” yaitu pada sekitar tahun. 1662. Ada beberapa alasan mereka menamakan “Suluun” yaitu pada waktu tempat itu di temui dan didiami pertama kalinya adalah bertepatan dengan adanya bulan purnama yang dalam bahasa daerah “Tontemboan di sebut Suluh I Serap”. Pada waktu itu Dotu Palar sebagai kepala dan Dotu Waworuntu sebagai pembantunya. Setelah kedua Dotu itu hidup rukun selama kurang 10 tahun bersama-sama membuka kebun, mencari/berburuh ikan di hutan-hutan, sungguh mereka itu hidup senang jauh berbeda pada waktu mereka itu masih berada di tempat yang lama (Pinapalangkow).        Pada tahun 1650, menyusul lah beberapa keluarga yang dikepalai oleh Dotu Mononutu, mereka mula-mula hendak menemui Dotu Palar dan Dotu Waworuntu untuk memintakan persetujuan agar mereka boleh diizinkan tinggal bersama di tempat itu (Suluun). Permintaan itu dapat diterima/ disetujui oleh Dotu Palar. Dengan demikian maka lambat laun penduduk semakin bertambah banyak, dan tentu saja semakin ramai.

          Setelah Dotu Palar berusia kira-kira 150 tahun yaitu pada tahun 1730 meninggalah ia  dan dikuburkan dipinggir kampung atau desa yang sekaligus dengan meletakan sebuah batu besar yang dibentuk menurut keinginan penduduk/ pengikut-pengikutnya. Ini sebagai tanda bukti tempat penyimpangan mayat dari Dotu yang pertama kalinya membuka kampung/desa serta sekaligus dengan menjadikan tempat itu sebagai pusat sejarah desa yang kini disebut “Waruga” yang sampai kini terletak didesa Suluun Dua kurang lebih 30 meter sebelah barat di jalan perempatan didepan Gereja GMIM. Pada sekitar tahun. 1759. Semua Dotu pengikut palar meninggal dan dikuburkan di dekat kuburnya (Palar). Dan semua perlengkapan mereka atau alat-alat mereka diikut sertakan dalam kubur mereka. Sampai dotu-dotu itu meninggal dunia tidak jelas siapa istrinya atau suaminya masing-masing dan sampai kepada para turunannya. Pada tahun. 1825 setiap keluarga yang mendapatkan keturunannya sudah mulai pula secara lengkap diketahui/dikenal, karena nanti mulai pada waktu itulah penunjukan/ pengangkatan seseorang pimpinan/ kepala kampung disebut “Pamatuan In Doong” atau Ukung, yang menggunakan catatan secara tertulis namun juga belum begitu sempurna. Hal ini berlaku setelah ada petunjuk-petunjuk dari pihak penjajah belanda. Untuk itu maka dibawah ini dapat disebutkan nama-nama yang pernah memegang sebagai tampuk pimpinan/ kepala kampung/ Ukung/Hukum Tua suluun sebagai berikut:

  1. Tahun 1830  s/d    tahun 1850                     : Rembang Sumual
  2. Tahun 1850  s/d    tahun          1875                     : Urlich Igir
  3. Tahun 1875  s/d    tahun          1919                     : Zet J. Sumual
  4. Tahun 1919  s/d    tahun          1943                     : Paulus Joost W. Sumual
  5. Tahun 1943  s/d    tahun          1944                     : Fredrick Suling sebagai wakil
  6. Tahun 1944  s/d    tahun 1945                     : Semuel Sumual
  7. Tahun 1945 s/d    tahun          1949                     : Gerard P. Runtuwene
  8. Tahun 1950  s/d    tahun          1957                     : Wilson D. Igir
  9. Tahun 1958  s/d              –                             : Alex Piri (wakil)
  10. Tahun 1958  s/d              –                             : Walenstain Tuar (Wakil)
  11. Tahun 1959   s/d               –                             : Alex Mantur
  12. Tahun 1960   s/d     tahun 1961                       : Keeis Tuwo
  13. Tahun 1961   s/d     tahun 1964                       : Barnabas Lole Tuar
  14. Tahun 1964   s/d               –                             : Bert Rauan
  15. Tahun 1965   s/d               –                             : Semuel J tangkulung (wakil)
  16. Tahun 1965   s/d     tahun maret 1973             : F. A. W. Regar
  17. Tahun April    s/d     November 1973                 : S. J. Tangkulung
  18. Bulan Desember 1973 s/d Januari 1978           : Bonteku A. Lumempow
  19. Pada tanggal 14 Februari 1978 desa Suluun dimekarkan menjadi dua yaitu Suluun Timur dan Suluun Barat yang dilaksanakan oleh        : camat V.N. Rompas, dan sek Peltu Roringpandey, Koramil Pelda  Manopo, Kepala Kantor Departemen P dan K Kecamatan Tareran W. Sumayku BA. Pemekaran desa tersebut berdasarkan keputusan GKDH Provinsi Sulawesi Utara : Brigdjen H.V. Worang No. 230 Tahun 1977 tanggal 15 Desember 1977 dan sesuai keputusan Mendagri No. 239/ 1977. Masing-masing desa tersebut terdiri 5 jaga/ dusun. Pelantikan Hukum Tua Suluun barat pada tanggal 14 Februari 1978 tepat pukul. 19.55, sedangkan pejabat Hukum Tua Suluun Timur (satu) tetap dipercayakan kepada B.A. Lumempow sambil menuggu pemilihan Hukum Tua yang baru.
  20. Pada tahun 1979 Suluun Satu diadakan pemilihan Kepala Desa dan yang terpilih ialah : Bapak J.J. Tuwo, sampai tahun 1983.
  21. Dan pada tahun 1983 s/d 1984 : Jootje Tengor (Pejabat).
  22. Pada tahun 1984 bulan April diadakan pemilihan Kepala Desa yang terpilih ialah Bapak Johan A. Tuwo,
  23. Pada Februari 2002 diadakan Pemilihan Hukum Tua yang terpilih ialah Bapak Jonri Regar sampai bulan Oktober karena Hukum Tua Jonri Regar meninggal dunia,dan November tahun 2002 s/d tahun 2003 diangkat Pejabat Hukum yaitu Bapak Johan Igir menjabat sampai pada awal tahun 2003,
  24. Dan pada bulan……..tahun 2003 diadakan pemilihan Hukum Tua yang terpilih ialah Bapak Johan A. Tuwo sampai tahun 2008,
  25. Dan bulan November tahun adalah 2008 diadakan pemilihan Hukum Tua yang terpilih ialah Bapak Elisa P.  Regar, MA sampai tanggal 19 November tahun 2014,
  26. Pada tanggal 19 November tahun 2014 Pemerintah Kecamatan Suluun Tareran memberikan Nota Dinas kepada Bapak Nixon H.J  Tengor  untuk menjadi pelaksan Harian Hukum Tua Desa Suluun Satu sampai dengan Tahun  2016. Pada tanggal…. Bulan….2016 sampai pada tanggal 31 Bulan Agustus tahun  2016. Dan pada tanggal 31 agustus  2016 diadakan Pemilihan Hukum Tua yang terpilh Bapak Nixon H.J  Tengor  sampai tahun 2021
  27. pada tanggal… Bulan….. Tahun….. Bupati Minahasa Selatan melantik Pejabat Hukum Tua Desa Suluun Satu Ibu Afnia W. Runtuwene, SE